108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya

photo author
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 10:54 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamarudidin Amin
Dirjen Bimas Islam Kamarudidin Amin

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.

Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah

4. LAZ Dompet Dhuafa Republika

5. LAZ Nurul Hayat

6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia

7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya

8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah

9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya

10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X