“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.
“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.
Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut Tauhid Peduli
3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
5. LAZ Nurul Hayat
6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar
Artikel Terkait
Zakat 100 Juta, JNE Bandung Dukung Program Sosial Pemberdayaan Sinergi Foundation
Bank Mega Syariah Tunaikan Zakat Perusahaan Sebesar Rp 17.6 Miliar
Lantik Pimpinan Baznas Kota Tangerang, Arief Wismansyah Harapkan Pengurus Semakin Masif Jemput Dana Zakat
Sinergi Foundation Siapkan 15 Ton Beras Zakat dari Petani Dhuafa
Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Solusi Peningkatan Ekonomi Umat
Isu ACT, Pemuda PERSIS Kota Medan Dr Fikri Beri 4 Poin Penting Salah Satunya Lindungi Marwah Lembaga Zakat
Rumah Zakat Berkolaborasi dengan KWT Khodijah Kelurahan Ratujaya Depok dalam Penanaman Hidroponik