Edisi.co.id - Viral sebuah video di Tik Tok, diduga seorang ibu memberikan kopi kemasan merek tertentu pada bayinya yang baru berusia 8 bulan. Diakui oleh si ibu bahwa bayinya 9 kali BAB setiap harinya akibat mengkonsumsi kopi susu tersebut.
Menurut Retno Listyarti Pemerhati Anak dan Pendidikan, tindakan si Ibu/pengasuh anak sangat membahayakan Kesehatan dan tumbuh kembang bayi tersebut. Tak heran jika banjir hujatan dan kecaman dalam kolom komentar.
“Sebagai pemerhati anak, saya mengecam pemberian kopi pada bayi usia 8 bulan diduga oleh orangtuanya sendiri. Berdasarkan sejumlah penelitian di dunia, tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan organ bayi, wajar dampaknya anak BAB sampai 9x dalam sehari. Berbagai penelitian merekomendasikan agar orangtua tidak memberikan kopi atau minuman berkafein hingga anak berusia 5 tahun. Bahkan ada penelitian yang menyarankan untuk tidak menawarkan kopi setidaknya sampai anak berusia remaja”, ujar Retno, Rabu (25/1/2023).
Retno menambahkan, bahwa tindakan orangtua dari bayi 8 bulan tersebut dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 35 tahun 2014 jo UU No. 23 tahun 2002 dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap anak dengan kategori Perlakuan salah lainnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi, Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan dan penganiyaan, Ketidakailan; dan Perlakuan salah lainnya”.
Dalam Pasal Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak dijelaskan pengertian perlakuan salah dan penelantaran, karena itu, dalam menggunakan tafsir perlakuaan salah dan penelantaran digunakan tafsir doktrinal dan tafsir sistematis yang dapat menjelaskan unsur tindak pidana dari perbuatan tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor, H Dadeng Wahyudi Dukung Peningkatan Kualitas Guru Swasta
Sedangkan dalam konteks normatif yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, perlakuan salah (abuse) memiliki penafsiran yang sangat luas, yakni segala macam perilaku yang merugikan atau mungkin membahayakan keselamatan, kesejahteraan, martabat dan perkembangan anak. Atau dengan kata lain, adanya suatu tindakan yang mengakibatkan anak dirugikan.
Artikel Terkait
Di Temukan Jasad Bayi Di Ketahui TPU Bulak Gantung , Dalam Tas Biru
Teganya Orang Tua, Bayi Dibuang di Dalam Ember
Beredar Foto Bayi Son Ye Jin Dan Hyun Bin Di Media Sosial , Fans Curiga
Lucunya Momen Lee Jong Suk dan Bayi di Bandara
Jeneta Janet Bakal Program Bayi Tabung? Berharap Segera Memiliki Momongan
Viral! Bayi Bermata Satu Hanya Bertahan Hidup 7 Jam, Ini Dia Penjelasannya
Viral! Istri dan Bayi Dalam Kandungan Tewas Gegara Hubungan Seks dengan Suami, Begini Resikonya