Edisi.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil meraih peringkat kedua terbaik tingkat nasional dalam penilaian pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Kota Depok mendapat predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan nilai 94,74.
Atas penilaian yang diberikan tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan rasa bangganya terhadap raihan yang telah dicapai rekan-rekan di birokrasi, termasuk para ketua RT-RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sehingga Kota Depok meraih nilai A dengan opini kualitas tertinggi.
Baca Juga: Bantu UMKM naik Kelas, Diskarpus Kota Depok dan Smartfern Community Gelar Workhsop Content Creator
"Kota Depok meraih nilai A, ini sebuah kebanggaan, termasuk teman-teman di birokrasi dalam pelayanan, dan tentu teman-teman RT-RW dan LPM, karena mereka juga bagian dari pelayanan dan mitra kami dalam pelayanan,” ujar Mohammad Idris, Kamis (26/01/23).
Dirinya menjelaskan, Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan penilaian yang objektif. Bahkan, sambungnya, capaian ini di luar ekspektasi Kota Depok.
"Penilaian ini merupakan hasil yang memang objektif dari Ombudsman, bahkan ini di luar ekspektasi kita," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2022 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Kota Depok menjadi terbaik kedua di tingkat nasional bersama dengan 22 kota lainnya.
Artikel Terkait
Tips Menyimpan Bahan Makanan Agar Tetap Awet
MUI Kecamatan Pancoran Mas Gelar Shuling ke 113 di Masjid Al Maghfiroh Depok Jaya
Hadapi Tahun 2023, MUI Kecamatan Limo Kota Depok Gelar Rapat Kerja di Bandung
Eratkan Ukhuwah Islamiyah, MUI Kecamatan Limo Kota Depok Rutin Adakan Subuh Keliling Sebulan Sekali
Jadi Motivasi Untuk Terus Bergerak dan Bermanfaat, Jabar Bergerak Kota Depok Ikuti Funday 2023