"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Hari Ini Jakarta Bakal Diguyur Hujan
VIRAL! Nesya Gadis 18 Tahun Trending Di Twitter
Saluran di Jalan Rawajati Barat Dibersihkan
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
VIRAL! Diketahui Setelah Meninggal, Seorang Pria ODGJ Menyimpan Uang Rp100 Juta