• Sabtu, 23 September 2023

Kemenangan Kita Semua! Vonis Ringan Eliezer Dirayakan Penggemar

- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:44 WIB

Edisi.co.id - Pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel) histeris setelah Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Mereka merayakan vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada Eliezer.

Pada Rabu (15 Februari 2023), para penggemar Eliezer memenuhi area sekitar ruang sidang.

Mereka berteriak bahagia saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Bahan Yang Cocok Untuk Bangunan Rumah Tahan Dari Gempa

Para pengunjung berdesak-desakan dan mencoba mendekat ke arah Eliezer dan tim pengacara.

Mereka juga berteriak putusan ini merupakan kemenangan semua.

"Ini kemenangan kita semua," teriak para pengunjung sidang.

Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara.

Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

Baca Juga: VIRAL! Diketahui Setelah Meninggal, Seorang Pria ODGJ Menyimpan Uang Rp100 Juta

Dituntut 12 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

Baca Juga: Saluran di Jalan Rawajati Barat Dibersihkan

Halaman:

Editor: Ni Putu Gangga Kesuma Devi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ratusan Warga Pulau Untung Jawa Terima Bantuan Pangan

Jumat, 22 September 2023 | 20:21 WIB

Pemkot Jakbar Resmikan WC Komunal di Jatipulo

Jumat, 22 September 2023 | 20:18 WIB

Pemkot Jaksel Lakukan Penggalangan Komitmen GP2SP

Jumat, 22 September 2023 | 20:11 WIB

Baznas Bazis Jakut Salurkan Bantuan bagi PJLP dan Warga

Jumat, 22 September 2023 | 20:06 WIB

Jaktim Raih Juara Umum Pekan Paralympic DKI 2023

Jumat, 22 September 2023 | 19:53 WIB
X