Edisi.co.id - Pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel) histeris setelah Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Mereka merayakan vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada Eliezer.
Pada Rabu (15 Februari 2023), para penggemar Eliezer memenuhi area sekitar ruang sidang.
Mereka berteriak bahagia saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Inilah Syarat dan Bahan Yang Cocok Untuk Bangunan Rumah Tahan Dari Gempa
Para pengunjung berdesak-desakan dan mencoba mendekat ke arah Eliezer dan tim pengacara.
Mereka juga berteriak putusan ini merupakan kemenangan semua.
"Ini kemenangan kita semua," teriak para pengunjung sidang.
Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara.
Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.
Baca Juga: VIRAL! Diketahui Setelah Meninggal, Seorang Pria ODGJ Menyimpan Uang Rp100 Juta
Dituntut 12 Tahun
Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
Baca Juga: Saluran di Jalan Rawajati Barat Dibersihkan
Artikel Terkait
Hari Ini Jakarta Bakal Diguyur Hujan
VIRAL! Nesya Gadis 18 Tahun Trending Di Twitter
Saluran di Jalan Rawajati Barat Dibersihkan
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
VIRAL! Diketahui Setelah Meninggal, Seorang Pria ODGJ Menyimpan Uang Rp100 Juta