Edisi.co.id - Giorgio Ramadhan ditahan polisi gara-gara mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan.
Di balik aksi brutalnya itu, ternyata Giorgio pernah masuk dalam daftar 'musuh' Ukraina.
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia mengungkap fakta soal Giorgio Ramadhan.
Giorgio Ramadhan ternyata pernah masuk ke Donbas, wilayah Ukraina yang diduduki Rusia, secara ilegal.
Baca Juga: Hadapi Tuan Rumah Madura United, Persita Tangerang Harus Fokus dan Tetap Waspada
Giorgio Ramadhan Ditahan gegara Aksi Brutal
Giorgio Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan.
Dia kini telah resmi ditahan polisi atas kasus tersebut.
Aksi brutal Giorgio Ramadhan terjadi pada Minggu (12/2) dini hari di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Dia mengamuk dan merusak mobil Honda Brio lantaran tak terima ketika ditegur saat melawan arah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Anaknya Malah Tiktokan
"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Tersangka Giorgio Ramadhan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini.
Artikel Terkait
Telkom University Bikin Patriot-Net untuk Hadapi Bencana Gempa hingga Tsunami
KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Anaknya Malah Tiktokan
Hadapi Tuan Rumah Madura United, Persita Tangerang Harus Fokus dan Tetap Waspada