Baca Juga: KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap Tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Telkom University Bikin Patriot-Net untuk Hadapi Bencana Gempa hingga Tsunami
KPK Dalami Pencucian Uang Walkot Ambon dari Hasil Suap
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Anaknya Malah Tiktokan
Hadapi Tuan Rumah Madura United, Persita Tangerang Harus Fokus dan Tetap Waspada