Arab Saudi Buka Pintu Jemaah Umrah Internasional, Berikut Kata Kemenag

photo author
- Senin, 26 Juli 2021 | 21:12 WIB
2020_07_31-16_03_09_e6fea2eed167a7396ec6ab59ec5d183c_620x413_thumb
2020_07_31-16_03_09_e6fea2eed167a7396ec6ab59ec5d183c_620x413_thumb

Edisi.co.id– Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan bahwa pemerintah Arab Saudi kini mulai mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk melakukan ibadah umrah pada 10 Agustus 2021 mendatang.


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah luar negeri sebagaimana tercantum dalam edaran dari pemerintah Arab.


"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi.


Ada pula syarat dalam edaran tersebut yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.


Negara-negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.


Khoirizi menuturkan, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.


Salah satu isu yang dibahas yakni terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga bagi Indonesia.


"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.


"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," lanjut dia.


Terkait persyaratan vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson, Khoirizi mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan.


Serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).


"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," ungkapnya.


Ia juga menambahkan bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bersifat Bussines to Bussines bukan Government to Government.


Oleh sebab itu, Kemenag akan bahas syarat yang ditetapkan Arab Saudi bersama dengan asosiasi PPIU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: rohmat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X