Edisi.co.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 di OCBC Tower, Jakarta, yang juga dapat diakses secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, pada 20 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, Presiden Direktur OCBC, Parwati Surjaudaja mengapresiasi kepercayaan dan dukungan para pemegang saham atas seluruh keputusan yang diambil dalam RUPST 2025.
"Dengan kinerja keuangan yang solid, kami semakin optimistis dalam menghadapi tahun-tahun mendatang," tutur Parwati.
Baca Juga: Bukan UU TNI, Mahfud MD Singgung Ciri Lama Orde Baru yang Muncul di Era Prabowo
"Akuisisi Bank Commonwealth yang dilanjutkan dengan penggabungan ke dalam OCBC, telah memperkuat posisi kami dalam industri perbankan, sejalan dengan komitmen kami untuk memberikan solusi keuangan yang inovatif dan berkelanjutan bagi nasabah," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, OCBC merupakan salah satu bank dengan peringkat kredit tertinggi di Indonesia yakni peringkat AAA[idn]/stabil dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Kualitas kredit Bank senantiasa terjaga baik, ditunjukkan dengan rasio Kredit Bermasalah Bruto yang stabil di angka 1,6 persen dan Loan at Risk yang turun 0,4 persen secara point to point, dibanding tahun sebelumnya.
Atas konsistensi dan pencapaiannya, OCBC kembali meraih penghargaan sebagai The Bank of the Year-Indonesia oleh Majalah The Banker yang merupakan bagian dari Financial Times Group selama tujuh tahun berturut-turut.
Dalam rapat ini, pemegang saham menyetujui seluruh mata acara yang diajukan yang mencerminkan kepercayaan terhadap Bank. Berikut ini di antaranya:
Persetujuan Pemegang Saham atas Lima Mata Acara RUPST
Dalam RUPST 2025, OCBC mendapatkan persetujuan atas:
Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024, sebesar Rp4,87 triliun
Pembelian kembali saham Perseroan (Share Buyback) sebesar 390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu) saham dan pengalihan saham hasil buyback untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel sesuai dengan POJK serta perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Alihkan Dana Rp 15 Triliun dari Bank Syariah Indonesia
Kerja Keras Seorang Ayah Rela Banting Tulang Demi Sang Anak Bisa Kuliah
Pre-Order iPhone 16 Pro dan Pro Max Laris, Pengiriman Mundur hingga Oktober
Dollar Terus Melesat dan Buat Rupiah Terperosok, Begini Cara BJ Habibie Menguatkan Rupiah Usai Krisis Moneter
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, Himbara Cetak Kinerja Solid dengan Tata Kelola yang Baik