Sebelumnya, PPATK juga menemukan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan untuk kejahatan finansial.
Lebih dari 50 ribu rekening tiba-tiba menerima dana mencurigakan, padahal sebelumnya tidak aktif.
Bahkan, ditemukan 2.000 rekening instansi pemerintah yang tidak aktif namun masih menyimpan dana Rp500 miliar.
NIK Penerima Bansos Terlibat Judol hingga Pendanaan Terorisme
Tak hanya itu, PPATK juga mengungkap adanya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial yang terlibat judi online, dengan total deposit Rp 957 miliar dari 7,5 juta transaksi sepanjang 2024.
Ada pula temuan NIK penerima bansos terkait dengan tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme.
“Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi terkait judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme. Hasilnya, banyak penerima bansos yang ternyata juga aktif dalam aktivitas ilegal tersebut,” ujar Ivan pada rapat bersama Komisi III DPR, 10 Juli 2025 lalu.
Dengan strategi menyeluruh ini, PPATK memastikan langkah pemblokiran maupun pembukaan rekening dormant menjadi bagian penting dalam pencegahan kejahatan finansial di Indonesia.***
Artikel Terkait
Dukung Pemberdayaan UMKM Perempuan, BCA Syariah Kembali Gelar Program WEpreneur 3 by BCA Syariah
Dari BRI hingga Mandiri, Bank Nasional dan Daerah Pastikan Dana Nasabah Aman di Tengah Kabar Penataan Rekening Dormant
Kinerja Positif BCA Syariah Warnai Semester Pertama 2025
Terseret Kampanye Negatif dan Serangan Buzzer, Produk Deodoran Asal Denmark Hengkang dari Indonesia
Emas vs Bitcoin, Banding-banding Safe Haven di Era Digital: Mana yang Lebih Unggul?