Edisi.co.id - Untuk melindungi konsumen menjelang momentum mudik lebaran, Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan.
Bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4-23).
Pengamanan pelumas ilegal senilai Rp 16,5 miliar ini membuat lega para pemudik karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Al Quran Isyarat dan Terjemahan Bahasa Daerah Tersedia di Quran Kemenag
“Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkap Jerry.
Kemendag telah merespons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi pelumas dan base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek.
“Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah lebih kurang Rp16,5 miliar," tegas Jerry.
Baca Juga: Saudia Airlines Sepakati Kerjasama dengan Kementerian Agama Angkut Jemaah Haji Indonesia
Produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan UU Nomor 8/1999, tentang Perlindungan Konsumen; dan UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.
Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku.
“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Jerry.
Artikel Terkait
Cegah Stunting, IPeKB Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Berbagi Paket Lebaran di Kampung KB
Hikmah Puasa ke 25, Riungan Tadarus Al-Qur'an
Hikmah Puasa ke 26, Menggapai Lailatul Qodar
Ukir Senyuman Anak Yatim, Gading Festival-Dompet Dhuafa Bagikan Parcel of Happiness
Kapolrestabes Bandung Aktifkan Kembali Tim Prabu Lodaya Presisi, Prof Dadan: Momentumnya Sangat Tepat