Edisi.co.id - Anggapan masyarakat mengenai pedagang bakso keliling yang dikenai pajak adalah pemahaman yang keliru menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin.
Baca Juga: Rilis! Vespa Edisi Khusus 946 Anniversario Rayakan Tahun Kelinci
Dia lantas membeberkan cara menghitung pajak pedagang bakso.
Sri Mulyani sempat menyampaikan hal pajak tukang bakso itu pada sebuah seminar di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Video saat ia menjelaskan pajak pedagang bakso itu diunggah di Instagramnya.
Pantes-pantesnya kalau baru jualan bakso lho Bu, tego-tegone Ibu majeki , ndak berperikemanusiaan.
Sri Mulyani menegaskan, bagi pedagang bakso kecil, semisal hanya punya satu gerobak bakso, justru akan mendapat bantuan.
Tetapi, berbeda dengan pedagang besar, semisal memiliki lima toko bakso.
Dia kembali menjelaskan, jika pedagang bakso dengan lima toko tadi memiliki omset hingga Rp 500 juta, maka Rp 500 juta itu tidak kena pajak.***