Edisi.co.id - Kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdampak pada iuaran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan mengalami perubahan.
Hanya saja, implementasi kelas standar BPJS Kesehatan baru bisa terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024. Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum menentukan tarif iuran kelas standar BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Gandeng Sumitomo, Progres PLTA Kayan Signifikan
Dengan kata lain, tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini masih belum berubah meski pemerintah mulai menguji penerapan kelas standar di sejumlah rumah sakit.
Perlu diketahui, dengan kelas standar BPJS Kesehatan ini nantinya akan meniadakan kelas 1, 2, 3, sehingga tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal.
Sementara untuk fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama, menyesuaikan standar berlaku dan tidak ada perbedaan.
Sejauh ini penerapan kelas standar masih dalam masa uji coba di beberapa rumah sakit. Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan pun belum berubah.
Tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang.
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Artikel Terkait
Harga Beras Naik? Cek Harga di Beberapa Daerah
Gibran pertimbangkan pengusulan perda daging anjing ke legislatif terkait penjualan daging anjing ke DPRD.
Sea Ltd Akuisisi Perusahaan Asuransi Umum Dalam Negeri
Lansia Tangguh Keluarga Bahagia