Edisi.co.id - Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2). Dari sidak ini ditemukan sekitar 515 ton stok MINYAKITA yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP, tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO).
PT BKP merupakan produsen terbesar MINYAKITA di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dilakukan Kemendag bersama para pelaku usaha, serta rapat dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok MINYAKITA per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO),” kata Mendag.
Baca Juga: Balai Diklat KKB Bogor Selenggarakan Training of Fasilitator Tim Pendamping Keluarga (TPK)
Atas temuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan agar pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MINYAKITA menaati peraturan perundang-undangan terkait tatakelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
“Kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau oleh Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar MINYAKITA harus dapat mendistribusikan MINYAKITA ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu MINYAKITA dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” ungkap Mendag.
Mendag menegaskan, pendistribusian MINYAKITA harus segera dilakukan khususnya ke pasar rakyat di wilayah Jawa. “Diutamakan di pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kita juga akan mengurangi distribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,” urai Mendag.
Baca Juga: BKKBN Kick Off Refreshing Training of Fasilitator (TOF) Tim Pendamping Keluarga Tingkat Jawa Barat
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (MINYAKITA), harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. ***