"Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021.
Lembaga Manajemen Royalti
Terdapat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebuah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.
Institusi LMK ini yang mengatur pengelolaan hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Selain itu, terdapat juga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.
Lembaga LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
LMKN juga dapat mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Tata Cara Pengelolaan Royalti
Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Subjek Royalti
Dalam pasal 10 PP Nomor 56 Tahun 2021, subjek royalti adalah setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi.
Penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu tanpa perjanjian lisensi, tetap membayar royalti melalui LMKN.
Pembayaran royalti ini dilakukan segera setelah penggunaan lagu secara komersial.
Pendistribusian Royalti
Pasal 15 PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait belum menjadi anggota LMK akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun untuk dapat diketahui pendistribusiannya.
Artikel Terkait
Nagita Slavina, Valencia Tanoesoedibjo dan Feby Putri Ajak Para Gadis Bangun Kepercayaan Diri di The Girl Fest Jakarta 2024
The Girl Fest Hari ke 3 Ditutup dengan Talkshow Inspiratif bersama Perempuan Hebat
Mark Lee NCT Ungkap Alami Peter Pan Syndrome, Apa Itu?
Rizky Alta, Musisi Indie Asal Depok Terus Konsisten Aktif Bermusik
MEOVV, Girl Group Baru The Black Label, Debut dengan Lagu 'MEOW'