4 Fakta Menohok Kisruh Royalti Musisi Agnez Monica vs Ari Bias, Begini Kata Asosiasi Komposer Tanah Air yang Turut Mendukung sang Komposer

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 04:28 WIB

Edisi.co.id - Sedang hangat diperbincangkan sebagian penggemar musik Tanah Air, kisruh royalti lagu 'Bilang Saja' yang melibatkan musisi Agnez Monica dengan komposer Ari Bias.

Dalam kasus itu, Agnez dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda royalti senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.

Terkini, Agnez angkat bicara dalam wawancara bersama artis Deddy Corbuzier terkait izin penggunaan lagu 'Bilang Saja' yang diciptakan oleh Ari Bias.

Baca Juga: Prabowo Beri Pesan untuk Selalu Transparan dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan Singgung Potensi Penyimpangan di Dapur MBG

"Saya tidak dihubungi secara langsung, saya juga pertama kali ketemu (Ari Bias) saat berusia masih 16 tahun," ujar Agnez dalam podcast Deddy Corbuzier, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Agnez Mo juga menuturkan, sejak awal kariernya, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti sudah ditangani oleh pihak penyelenggara acara.

"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan saya sudah jalani ribuan show, dan royalti itu dibayar sama penyelenggara," tegas Agnez.

Lantas bagaimana awal mula kisruh lagu 'Bilang Saja' antara Agnez Monica vs Ari Bias yang kini menyita perhatian publik? Berikut ulasan selengkapnya.

1. Duduk Perkara Kisruh Royalti Lagu 'Bilang Saja'

Kasus ini bermula saat Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja" yang dibawakan tanpa izin dalam tiga acara pada tahun 2023 lalu.

Pengadilan memutuskan, Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu.

Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023.

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X