Bela Paula Verhoeven, Ini Alasan Hotman Paris Tak Setuju dengan Putusan Hakim yang Membenarkan Ada Perselingkuhan

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 17:09 WIB


Edisi.co.id - Pengacara Hotman Paris memberikan pembelaan kepada Paula Verhoeven setelah keputusan cerai dengan Baim Wong dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim membenarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula bersama dengan pria berinisial NS.

“Berkaitan dengan adanya pihak ketiga, dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan itu terbukti,” ujar Humas PA Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H kepada media saat membacakan hasil sidang di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.

“Dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, jadi inisial NS itu Majelis Hakim menyatakan itu terbukti,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Nathalie Holscher Bikin Konten Promosi Sidrap Usai Viralnya Video Saweran: Dengan Senang Hati tapi Ini Masalah Berbeda

Menurut pengadilan, pihak termohon atau Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.

Paula dianggap telah melalaikan kewajiban yang akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri.

Keputusan hakim inilah yang disoroti oleh Hotman Paris mengenai isu perselingkuhan Paula.

Hotman menegaskan bahwa perselingkuhan di mata hukum harus dibuktikan dengan adanya hubungan badan.

“Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum,” ujar Hotman dalam video yang diunggah pada Jumat, 18 April 2025.

“Jadi saya tidak setuju pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Paula selingkuh, kecuali di persidangan ada bukti video itu,” tambahnya.

“Kalau karena kedekatan atau istilah sehari-hari pacaran, itu bukan selingkuh di mata hukum,” imbuhnya.

Hotman kemudian menjabarkan bahwa itu bisa menjadi alasan oleh hakim sebagai penyebab pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X