entertainment

Agnez Mo Pasca Diputus Bayar Denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bisa, Datangi Kantor Kementrian Hukum dan Diskusi Hak Cipta

Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:04 WIB
Agnez Mo saat mendatangi kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025. (Instagram/agnez.mo)


Edisi.co.id - Penyanyi Agnez Mo saat ini tengah berkonflik dengan Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja.

Ari Bias menuntut Agnez Mo yang dianggap lalai dan tidak membayarkan royalti atas lagu Bilang Saja yang ia nyanyikan di 3 konser pada bulan Mei tahun 2023.

Atas tuntutan Ari Bias tersebut, Agnez Mo harus membayar denda royalti Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Deretan Nama 'Rival' Nikita Mirzani yang Membuatnya Berhadapan dengan Hukum

Tuntutan dari Ari Bias tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.

Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum untuk Diskusi Hak Cipta

Pada Rabu, 19 Februari 2025, Agnez Mo terlihat menyambangi Kementerian Hukum.

Dalam pertemuan tersebut adalah untuk penyampaian masukan dari para penyanyi dan pencipta lagu terkait sistem royalti, mengingat revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi oleh DPR.

Agnez sendiri lewat unggahannya di Instagram pada Kamis, 20 Februari 2025 mengungkapkan kalau acara tersebut adalah untuk pembelajaran.

Ia mengunggah serangkaian foto saat tengah berdiskusi bersama dengan Supratman.

“Kami berkesempatan untuk berbagi cerita dan sama-sama belajar mengenai Undang-Undang Hak Cipta serta Hak Kekayaan Intelektual,” tulis Agnes pada captionnya.

“Tujuan utama diskusi ini adalah BELAJAR,” tulisnya.

Kemudian saat konferensi pers, Agnez mengatakan dengan tuntutan dan denda yang dijatuhkan kepada dirinya justru membuatnya kebingungan.

“Karena mungkin ada kasus yang juga teman-teman tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya, tapi juga penyanyi-penyanyi atau pencipta lagu lain yang ada di Indonesia,” ujar Agnez.

“Makanya saya pikir, bagus nih kami pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengarkan, dan sadar hukum,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini