Agnez Mo Pasca Diputus Bayar Denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bisa, Datangi Kantor Kementrian Hukum dan Diskusi Hak Cipta

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:04 WIB
Agnez Mo saat mendatangi kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025. (Instagram/agnez.mo)
Agnez Mo saat mendatangi kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025. (Instagram/agnez.mo)

“Kadang-kadang kami cuma bisa dengar dan lihat yang ada di media sosial padahal mungkin UU tidak seperti itu,” tambahnya.

Agnez juga mengungkapkan dalam momen tersebut juga ia gunakan untuk berbagi pengalaman yang ia rasakan saat bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif di Amerika selama 12 tahun.

“Kami hanya berdiskusi dan berbagi pengalaman, termasuk bagaimana sistem di Amerika,” ujarnya.

Respon Agnez Mo tentang Kasasi Perkaranya dengan Ari Bias

Saat ditanya tentang pengajuan kasasi atas putusan dari tuntutan Ari Bias, Agnez Mo tak mau banyak berkomentar.

Ia mengatakan kalau kasusnya masih berjalan dan tidak bisa mengungkapkan detail langkah selanjutnya.

“Kan on going case, nggak bisa dikasih tau dong,” ujar Agnez.

Rincian Denda Konser Agnez Mo pada Ari Bias

1. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp500.000.000

2. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp500.000.000

3. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp500.000.000

Tergugat atau Agnez Mo juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X