entertainment

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Lolly Tulis Surat Penangguhan ke Polda Metro Jaya Meski Sempat Bersitegang

Rabu, 5 Maret 2025 | 18:55 WIB
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Februari 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dikenakan sejumlah pasal terkait kasus yang menjeratnya.

“Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Ade Ary saat konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini