Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Februari 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dikenakan sejumlah pasal terkait kasus yang menjeratnya.
“Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Ade Ary saat konferensi pers.
Ia menjelaskan bahwa Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kronologi Insiden yang Dialami Fiersa Besari di Puncak Carstensz, Tim Ekspedisi Alami Kondisi Bahaya saat Turun Gunung
Soal Insiden 2 Pendaki Carstensz yang Tewas, Kini Fiersa Besari Bicara Soal Medan Tebing Curam di Puncak Tertinggi Indonesia Itu
Usai Tahu Fiersa Besari dalam Kondisi Selamat di Puncak Carstensz, Ini Ungkapan Haru Sang Istri: Semoga Bisa Pulang Tanpa Kurang Apapun
Mulan Jameela Beri Dukungan ke Band Sukatani, Ungkap Tindak Lanjut Jika Ada yang Menghalangi Lagu Bayar Bayar Bayar
Bukan Hoaks, Nama D'Masiv Terpampang di Halte Petukangan untuk Rayakan 22 Tahun Karier Grup di Industri Hiburan: Hadiah untuk Diri Sendiri