Tissa Biani Banjir Cibiran, Menertawakan Salah Satu Isi Pasal dalam RKUHP

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 11:24 WIB

Edisi.co.id - Aktris Tissa Biani meledek dengan cara menertawakan salah satu isi pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun pasal yang ditertawakan kekasih Dul Jaelani itu ialah 408 mengenai pasal kesusilaan.

Pasal itu dilarang untuk menawarkan, memamerkan, menyiarkan tulisan, hingga memperlihatkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi secara terang-terangan.

Tissa tampak memosting unggahan akun Kolektifa yang bertuliskan 'Pacaran Bisa Dipenjara'. "Wk wk wk wk," tulisnya sebagai keterangan. 

Baca Juga: Billy Syahputra Berdoa Supaya Berjodoh Dengan Memes Prameswari

Unggahan itu ternyata sudah dihapus. Namun, salah satu warganet sempat mengabadikan dan membagikan di Twitter.

Beragam komentar pedas pun membanjiri unggahan itu. Pasalnya, Tissa Biani diketahui sebagai salah satu selebritas yang mendukung pengesahan RKUHP.

Hal tersebut terlihat dari salah satu unggahan melalui akunnya di Instagram beberapa waktu lalu.

"Saat ini pemerintah sedang berupaya dalam proses pembangunan hukum lewat RUU KUHP," tulis Tissa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X