Selanjutnya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga menerangkan proses penangkapan Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan.
"Tim berhasil menemukan dan mengamankan Mobil BMW milik Korban di Parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten," jelasnya.
Baca Juga: Bus 657: Film Aksi Kriminal yang Mengharukan tentang Seorang Ayah Tunggal
Selanjutnya pada Jumat 14 April 2023 sekitar Pukul 04.48 WIB Tim kembali berhasil mengamankan Mobil Fortuner milik Korban di Tempat Penitipan Mobil Aqilla Jaya, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten.
Berbekal informasi yang didapatkan bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali, sehingga tim melakukan pengejaran.
"Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jl. Letjen S Parman Kel. Sobo Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi, Jawa Timur," imbuhnya.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.