Edisi.co.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Kamis 2 Juni 2022 pukul 23.30 mengamankan seorang terduga pelaku penusukan ABK Kapal di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke.
Menurut Kompol Yunita Natalia Rungkat WakapolresBaca Juga: 8 Atlet Pelatnas Wushu Ikuti Vaksin di Gerai Vaksin Merdeka Polsek Sunda Kelapa Pelabuhan Tanjung Priok penangkapan setelah mendapat laporan dari Masyarakat telah terjadi Penusukan terhadap ABk Kapal di Dermaga TPI Pelabuhan Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara
"Tim mendatangi TKP dan mendapat Informasi bahwa Korban sudah di bawa Ke Rs Atmajaya Pluit Penjaringan Jakarta Utara dan diinformasikan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan Tersangka masih berada di TKP," jelas Kompol Yunita, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Adhie Massardi Berikan Komentar Menohok terkait Kondisi BUMN Saat Ini
Selanjutnya sekitar pukul 23.50 WIB Tm Opsnal Unit Reskrim berhasil mengamankan Tersangka U K diatas kapal KM Tambah Makmur di dermaga TPI dan mengamankan barang bukti sebilah pisau bergagang putih terdapat bercak darah
"Dari hasil interogasi Tersangka di TKP dan keterangan saat saksi H bersama Korban M S A (28) sedang ngobrol di atas kapal KM Tambah Makmur yang sandar di dermaga TPI Muara Angke , datang Tersangka U K dan berbicara terhadap korban " SAYA KESAL SAMA KAMU" dan Korban menjawab KESAL KENAPA Tersangka kemudian mencabut pisau dari pinggangya dan langsung menusuk Korban berkali kali," terang Kompol Yunita
Atas Kejadian tersebut Tersangka U K dan barang bukti pisau diamankan dan di Bawa Ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa Untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: HBH Wasilah Alumni Pendidikan Kader Ulama – MUI Kota Depok
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan berencana , hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selma waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkasnya