Edisi.co.id - Meski berbagai isu tentang ijazah Presiden Jokowi kembali mencuat, Universitas Gadjah Mada (UGM) memilih jalur transparansi dengan mempublikasikan penjelasan rinci mengenai proses akademik mantan mahasiswanya itu.
Fokusnya adalah menjawab berbagai keraguan seputar keaslian dokumen akademik, termasuk skripsi dan ijazah Jokowi.
Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, menepis semua spekulasi dengan menekankan bahwa proses perkuliahan, penyusunan skripsi, hingga penerbitan ijazah telah berjalan sesuai prosedur masa itu.
Ia pun mengungkapkan bahwa berbagai elemen teknis seperti font dan penomoran tidak dapat dinilai dengan standar saat ini.
“Setiap fakultas memiliki kebijakan sendiri, termasuk Fakultas Kehutanan. Penomoran ijazah saat itu disusun berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang lulus, dan ditambahkan kode 'FKT' sebagai singkatan dari fakultas,” ujar Sigit dikutip pada Rabu, 16 April 2025.
Menariknya, skripsi Jokowi yang kini telah tersedia untuk umum berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamady Surakarta.
Namun, UGM membatasi akses publik hanya pada bagian tertentu untuk menjaga privasi dan sesuai regulasi perlindungan data pribadi.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, turut menguatkan bahwa Jokowi telah menyelesaikan studi tepat waktu dan diwisuda pada 5 November 1985.
“Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980,” ungkap Dr. Andi pada Selasa, 15 April 2025.
Ia menambahkan bahwa permintaan akses informasi data pribadi seperti ini hanya akan dilayani jika diajukan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
“UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Meskipun klarifikasi telah diberikan, sebagian masyarakat masih menyuarakan keraguan dan membandingkan dokumen Jokowi dengan standar kekinian.
Dalam konteks ini, UGM menegaskan bahwa semua penilaian harus dikembalikan pada konteks zaman.
Melalui penjelasan resmi ini, UGM berharap tidak hanya meredam isu, tetapi juga mengedukasi publik bahwa standar administrasi pendidikan bersifat dinamis dan tidak selalu dapat diukur dengan aturan masa kini.
Artikel Terkait
Karena Alasan Kemanusiaan, Prabowo Siap Terima 1.000 Orang dari Gaza Ditampung di Indonesia
Berhentikan Sementara Hakim yang Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, MA Kini Ngaku Prihatin
Ingar Bingar Larangan Ngemis Sumbangan di Jalan, Dedi Mulyadi Tegaskan Kini Jalanan Umum Wilayah Jabar Harus Bebas Pungutan
Beredar Video Amatir di Medsos, Anggota DPRD Sumut Kini Beberkan Alasan Cekcek dengan Pramugari Wings Air
Pengakuan Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua usai Viral Diduga Cekik Pramugari, Ceritakan saat Itu Bela Bapak Tua