Ketua Komisi XI DPR Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Angkanya Ditentukan Menkeu, Kami Hanya Menerima

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 22:30 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan rumah anggota DPR ditentukan Menkeu. (Instagram/tvr.parlemen) (Instagram/tvr.parlemen)
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan rumah anggota DPR ditentukan Menkeu. (Instagram/tvr.parlemen) (Instagram/tvr.parlemen)

Edisi.co.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi isu terkait besaran tunjangan rumah anggota DPR yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.

Menurutnya, angka tersebut muncul karena banyak legislator berasal dari daerah dan tidak memiliki tempat tinggal di Jakarta.

“Rp50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Komunikasi dan Stakeholder Management, Danantara Indonesia dan IFG Gelar Corporate Communication Gathering

Ia menambahkan, sebagian besar anggota DPR tercatat sebagai warga daerah sesuai identitas kependudukan mereka.

Oleh karena itu, diperlukan dukungan berupa tempat tinggal agar bisa menjalankan tugas sebagai pejabat negara di ibu kota.

“Banyak anggota DPR itu kan datang dari daerah, aslinya mereka kalau bisa dicek KTP mereka ini orang daerah. Mereka harus memiliki tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” kata politisi Partai Golkar itu.

Misbakhun menegaskan bahwa angka Rp50 juta tersebut ditetapkan dalam kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara.

Keputusan besaran tunjangan rumah, lanjutnya, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Angka Rp50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa DPR tidak ikut campur dalam penentuan jumlah tunjangan.

“Satuan harga itu yang menentukan Menteri Keuangan, kita ini cuma menerima,” pungkas Misbakhun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X