Jaga Harga Minimal Rp14,500 per Kg, Pemerintah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula Petani Dalam Negeri

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:28 WIB
Harga gula pasir di Kabupaten Kediri, usai Lebaran justru naik menjadi Rp 18.000 per kilogram secara eceran dari sebelumnya Rp Rp 17.500 per kilogram –dok-koranmemo
Harga gula pasir di Kabupaten Kediri, usai Lebaran justru naik menjadi Rp 18.000 per kilogram secara eceran dari sebelumnya Rp Rp 17.500 per kilogram –dok-koranmemo


Edisi.co.id - Pemerintah siap menggelontorkan dana Rp1,5 triliun yang akan digunakan untuk menyerap hasil gula dari petani dalam negeri.

Penyerapan hasil gula dari petani akan dilakukan oleh ID FOOD yang merupakan bagian dari Danantara.

“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani dan ini menjadi salah satu poin kesepakatan untuk kita kawal bersama pada rapat di Surabaya bersama seluruh stakeholder pergulaan nasional,” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Baca Juga: BI Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025, Ekspor-Investasi Jadi Mesin Utama

Ia mengatakan bahwa ada banyak pihak yang saling terkait dalam rangka penyerapan gula nasional ini.

Dengan kerja sama dari berbagai pihak tersebut, permasalahan mengenai penyerapan gula yang mungkin muncul di kemudian hari bisa diantisipasi.

“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri, pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi,” imbuhnya.

Menurut Ketut, sebelumnya telah digelar rapat pembahasan penyerapan gula petani di Surabaya pada 22 Agustus 2025 lalu dan telah mencapai beberapa kesepakatan penting.

Pemerintah memastikan penyerapan gula petani melalui mekanisme lelang yang dikelola PT SGN dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram.

Seluruh pemangku kepentingan, baik petani, pedagang, maupun pabrik gula, sepakat untuk tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut dan menghindari praktik cash back yang merugikan petani.

Untuk kualitas gula, petani akan terus meningkatkan mutunya agar sesuai standar dan melarang peredaran gula rafinasi di pasar eceran.

Satgas Pangan Polri akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.

“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegasnya.

Sementara itu, suntikan dana Rp1,5 triliun dari pemerintah ini juga sempat dibahas dalam RDP Komisi IV DPR RI pada 20 Agustus 2025 lalu.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga harga gula di tingkat petani tidak berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat produsen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kilogram.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X