Termasuk Densus, Gus Ipul Sebut Kemensos Kerjasama dengan Lembaga Deradikalisasi Terkait Ledakan SMAN 72 Jakarta

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 15:38 WIB

Presiden Prabowo dan Mendikdasmen soal Kasus Bullying di Sekolah

Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat ditanya mengenai penanganan isu bullying di sekolah.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut bahwa hal-hal berkaitan dengan bullying adalah sesuatu yang harus segera diselesaikan.

“Itu harus diatasi,” tegas Prabowo kepada awak media usai meluncurkan interactive flat panel (IFP) atau smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat pada 17 November 2025 lalu.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan akan mengeluarkan regulasi baru dan tim untuk mengantisipasi kekerasan di sektor pendidikan.

“Kalau yang penanganan itu, nanti kita akan menerbitkan Permendikdasmen baru untuk memperbaiki yang sebelumnya, nanti kita bentuk tim di sekolah-sekolah dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif,” ucap Abdul Mu’ti di acara yang sama.

Regulasi baru ini, nantinya akan menggandeng orang tua siswa hingga masyarakat sekitar untuk melakukan pengawasan.

“Nanti melibatkan orang tua, melibatkan murid, dan juga masyarakat sehingga kekerasan yang selama ini terjadi mudah-mudahan tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” tuturnya.

Pelaku atau ABH insiden ledakan SMAN 72 Jakarta salah satunya diduga merasa kesepian dan mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari lingkungannya.

Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta saat Salat Jumat

Ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada Jumat, 7 November 2025 ketika para siswa dan staf pendidik sedang menjalankan salat Jumat di masjid sekolah.

Dari insiden itu, ada 96 orang yang menjadi korban, dengan rincian 67 korban mengalami luka ringan, 26 luka sedang, dan 3 orang luka berat.

Pemeriksaan kepada terduga pelaku yang kini masih dirawat di RS Polri tetap memperhatikan kondisinya pulih untuk sepenuhnya bisa memberikan keterangan.

KPAI juga turut memberikan pendampingan pada proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X