Penurunan BPIH ini juga menyebabkan penurunan pada Bipih yang harus dibayar oleh jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025.
Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ungkap Menag.
Menag Nasaruddin juga menekankan bahwa pengesahan hasil rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH, sesuai dengan Pasal 48 UU nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal tersebut menyatakan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Pada 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000, yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.
Menag Nasaruddin mengapresiasi kinerja Komisi VIII DPR yang meskipun dalam masa reses tetap bekerja untuk kepentingan jemaah haji.
“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan BPIH ini sesuai dengan harapan pemerintah dan Presiden Prabowo
Subianto yang berfokus untuk memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji dengan
biaya yang lebih murah.
Menag juga menjelaskan bahwa total Nilai Manfaat yang disepakati untuk digunakan pada
penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M adalah sebesar Rp6.831.820.756.658,34, lebih kecil
Rp1.368.219.881.908,86 dibandingkan dengan nilai manfaat pada operasional haji 2024.
“Harapan kita menjadi harapan masyarakat juga. Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini