Setelah berdiskusi dengan para pejabat terkait, ia mengumumkan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Artinya, barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah tetap dikenai pajak lebih tinggi, sedangkan kebutuhan pokok tetap bebas pajak.
"Setelah koordinasi dengan DPR RI, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa 31 Desember 2024 lalu.
Polemik Elpiji 3 Kg
Seperti halnya kenaikan PPN, kebijakan pembatasan penjualan elpiji 3 kg juga menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian elpiji bersubsidi harus dilakukan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Akibat aturan ini, masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji, antrean panjang terjadi di berbagai daerah, dan banyak keluhan muncul.
Menyadari dampak kebijakan ini, Presiden Prabowo memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Istana Kepresidenan Jakarta.
Bahkan, Prabowo dikabarkan sempat dua kali menelepon Bahlil untuk membahas persoalan ini.
Setelah pertemuan, Bahlil mengakui adanya kekurangan dalam implementasi kebijakan tersebut dan meminta masyarakat tidak saling menyalahkan.
"Kalau memang ada kekeliruan dalam kebijakan ini, itu adalah tanggung jawab kami," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Selasa 4 Februari 2025.
Sementara itu, untuk memastikan pasokan elpiji tetap terjaga, Bahlil melakukan inspeksi mendadak ke berbagai daerah.
Ia menemukan bahwa harga elpiji bersubsidi sering kali melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.
Seharusnya, dengan subsidi Rp87 triliun, harga gas 3 kg berada di kisaran Rp18.000 - Rp20.000 per tabung. Namun, di beberapa wilayah, harga jualnya mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000.
"Harga idealnya di kisaran Rp18.000 - Rp19.000, maksimal Rp20.000. Tapi di lapangan, ada yang menjual hingga Rp30.000," ungkapnya.