nasional

Mulai 2025, Pemerintah Arab Saudi Melarang Anak-anak Ikut Ibadah Haji

Senin, 17 Februari 2025 | 10:00 WIB
Suasana di Ka’bah yang dipadati jemaah untuk beribadah. (instagram.com/masjidilharam)


Edisi.co.id - Arab Saudi resmi melarang anak-anak untuk mengikuti ibadah haji tahun 2025. Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan demi keselamatan akibat tingginya kepadatan jemaah selama pelaksanaan haji.

Menurut kementerian setempat, keputusan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang muncul akibat kerumunan besar selama ibadah haji berlangsung.

"Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak serta mengurangi potensi bahaya selama haji," ujar Kementerian Haji dan Umrah Saudi, Jumat 14 Februari 2025 waktu setempat.

Baca Juga: Pemesanan Tiket Kereta Api Bikin Greget Warganet, KAI Ungkap Adanya Masalah Jelang Lebaran 2025 hingga Syarat Ketat untuk Karcis Rombongan

Meningkatkan Keselamatan Jamaah

Selain melarang anak-anak untuk ikut ibadah haji, pemerintah Saudi juga memberi berbagai aturan baru.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan jemaah, kementerian telah menerapkan berbagai langkah strategis.

Beberapa di antaranya adalah kampanye kesadaran keselamatan, penerapan sistem teknologi canggih guna memperlancar pergerakan jemaah di situs suci, serta modernisasi infrastruktur, termasuk tenda perkemahan dan jalur pejalan kaki.

"Kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh jemaah, terutama dengan menerapkan teknologi terbaru dalam pengelolaan pergerakan jemaah," kata perwakilan kementerian melalui siaran pers-nya.

Jemaah Haji Pertama Jadi Prioritas

Selain itu, Arab Saudi menetapkan bahwa prioritas haji 2025 akan diberikan kepada jemaah yang baru pertama kali menunaikan ibadah ini.

Tahun ini, musim haji diperkirakan akan berlangsung pada 4-6 Juni 2025.

Sebagai upaya tambahan untuk mengurangi kepadatan selama musim haji, pemerintah Arab Saudi juga telah merevisi kebijakan visa.

Mulai 1 Februari 2025, warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, hanya diperbolehkan mengajukan visa sekali masuk (single-entry visa).

Negara-negara yang terdampak kebijakan ini mencakup Aljazair, Bangladesh, Mesir, Etiopia, India, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman. Visa tersebut memiliki masa tinggal maksimal 30 hari.

Halaman:

Tags

Terkini