nasional

Telisik Kasus Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Skandal Korupsi Minyak Mentah, Diduga Rugikan Negara Rp193 Triliun!

Minggu, 2 Maret 2025 | 14:37 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (paling kiri). (Dok. Pertamina Patra Niaga)


Edisi.co.id- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Riva menjadi salah satu dari 7 tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah yang ditetapkan Kejaksaan Agung, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.

Baca Juga: Sorotan Khusus: Skandal Korupsi Besar-besaran Tanah Air, dari Kasus Dirut Pertamina Riva Siahaan hingga Pengusaha Harvey Moeis

Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.

"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Lantas, bagaimana fakta terkini yang diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, terkait skandal dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Pengkondisian Rapat Optimasi Hilir

Dalam kesempatan yang sama, Qohar menyatakan Riva bersama dua tersangka lain diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang.

Hal tersebut menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.

Dengan kondisi tersebut, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dalam negeri diperoleh dari impor.

Qohar juga menyebut produksi minyak mentah oleh KKKS dalam negeri juga ditolak setelah produksi kilang diturunkan.

2. Penolakan Produksi Minyak Mentah KKKS

Qohar menjelaskan, saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, Pertamina kemudian impor minyak mentah. Penolakan itu dilakukan dengan membuat berbagai alasan.

Halaman:

Tags

Terkini