5. Negara Merugi Rp193 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Qohar menjelaskan Kejagung juga menemukan dugaan markup atau penambahan nilai kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
Qohar mengklaim, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.
Imbas dari skandal dugaan korupsi minyak mentah itu membuat harga BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi mahal.
"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tegas Qohar.
Di sisi lain, Kejagung menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.
Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, serta Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.
"Adapun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi sekitar Rp126 triliun, dan Kerugian Pemberian Subsidi sekitar Rp21 triliun," tandas Qohar.***
Artikel Terkait
Daftar Petinggi Danantara yang Akan Mengelola 7 BUMN Besar, Apa Tugas dan Fungsinya?
Ini Kata Firnando H Ganinduto usai Danantara Resmi Diluncurkan ; Optimis Investasi Naik Signifikan
FSPI Desak KPK Tindklanjuti Dugaan Praktik Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029
Jusuf Kalla Sebut 'Kabur Aja Dulu' Jadi Ajang Anak Muda Mengenal Budaya Luar, Khusus Buat yang Ingin Belajar hingga Bekerja
3 Fakta Menohok Danantara: Prabowo Tak Ingin Lagi RI 'Jual Murah' hingga Lembaga Investasi Itu Punya Nilai Aset di Atas Qatar dan Hongkong