Founder Next Policy sekaligus Ekonom Senior, Fithra Faisal Hastiadi, mengungkapkan bahwa ketidakmampuan Sritex untuk memperbarui teknologi membuatnya kalah bersaing di pasar.
"Sekarang Sritex udah begini karena tekanan ongkos produksi, dia tidak bisa berkompetisi, salahinnya China. Sebenarnya salahnya dia kenapa tidak mampu berinovasi," kata Fithra dalam agenda Dominasi Impor Produk China terhadap Industri Lokal, Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Ia menjelaskan bahwa Sritex tidak berinvestasi dalam modernisasi mesin maupun ekspansi pasar.
Kondisi ini sudah menjadi masalah sebelum adanya tantangan eksternal lainnya.
Namun, Sritex justru menyalahkan kepailitannya pada banjir barang impor China dan kebijakan relaksasi impor yang diatur dalam Permendag 8/2024.
"Ya makanya sekarang collapse, yang disalahin adalah Permendag 8, padahal Permendag 8 itu hadir setelah dia punya masalah itu. Mungkin iya menambah kompleksitas," jelasnya.
Fithra juga menyoroti bahwa regulasi seperti rencana kenaikan PPN menjadi 12% serta peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun depan turut berdampak pada daya beli masyarakat.
Dalam laporan terbaru Next Policy, kebijakan tersebut disebut berkontribusi terhadap lonjakan impor, memperburuk tantangan industri lokal, dan menciptakan persaingan yang tidak seimbang.
"Sebenarnya kalau dibandingin antara PPN sama UMR, saya tuh lebih takut sama UMR,” ungkapnya.
“Kenapa? PPN itu 1% itu buat barang premium, itu end product, buat input produksi enggak terlalu berdampak. Yang paling berdampak pada input produksi apa? UMR naik 6,5%," jelasnya.
Menurut dia, kenaikan upah minimum memperburuk tekanan biaya produksi, membuat industri sulit bersaing dengan produk impor China yang lebih murah.
Data mencatat bahwa sejak diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), impor tekstil dari China meningkat rata-rata 2,75% per tahun antara 2019-2023.
Pada Januari-September 2024, impor Indonesia dari China mencapai USD 52,26 miliar, naik 13,03% dari tahun sebelumnya.
Dampak Kepailitan Sritex bagi Kreditur
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menanggapi isu kepailitan Sritex dengan menyoroti dampak yang mungkin dialami oleh kreditur akibat utang perusahaan.