nasional

Sempat akan Dibantu Presiden, Ternyata Ini yang Menyebabkan Sritex Tutup dan PHK Seluruh Karyawannya

Senin, 3 Maret 2025 | 12:50 WIB
Potret logo PT Sri Rejeki Isman, Sritex (kiri) dan para karyawan Sritex (kanan). (Dok. Sritex - X.com/@Monica)

Ia menyatakan bahwa kreditur masih memiliki kapasitas cukup untuk mengatasi potensi kerugian.

Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya menetapkan Sritex sebagai perusahaan pailit melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil ini saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Total utang Sritex per September 2024 tercatat sebesar Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank dan Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, bank dan perusahaan pembiayaan telah membentuk cadangan agregat masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%.

"Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur," kata Dian kepada media.

Menurutnya, lembaga keuangan selalu mempertimbangkan berbagai aspek keamanan kredit sebelum memberikan pinjaman, termasuk menilai kemampuan debitur dalam membayar.

"Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut," tambahnya.

Upaya Pemerintah untuk Menyelamatkan Sritex

Sebelum akhirnya Sritex tutup, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk mencari solusi agar Sritex tetap beroperasi dan para pegawainya tidak mengalami PHK.

“Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pemerintah telah membahas langkah-langkah penyelamatan Sritex, baik jika kasasi diterima maupun jika ditolak oleh Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai PHK massal terhadap karyawan Sritex.

Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus berkomunikasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Halaman:

Tags

Terkini