Edisi.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut korporasi atau perusahaan yang sengaja mengumpulkan hingga membocorkan data pribadi masyarakat bisa didenda maksimal Rp60 miliar.
Hal itu diungkap Johnny mengutip aturan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat rapat paripurna, Selasa kemarin.
Baca Juga: DPUPR Depok Mulai Garap Rekonstruksi Jalan Akses UI Kelapa Dua
Hal itu merujuk pada pasal 67 dan 68 tentang pengumpulan, pengungkapan, penggunaan, serta pemalsuan data pribadi tanpa izin yang dilakukan individu. Denda maksimal bagi individu adalah Rp4 miliar hingga Rp6 miliar.
Menurut Menkominfo, korporasi akan dikenakan denda 10 kali lipat dari individu itu. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 UU PDP. Bahwa, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasi.