Edisi.co.id - Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat panggilan ini, Enembe akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Panggilan pertama sebagai saksi tanggal 12 September yang lalu. Panggilan kedua sebagai tersangka, benar sudah dikirimkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali berharap tersangka memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya pemeriksaan ini sebagai ruang untuk tersangka menjelaskan kronologi secara utuh.
Baca Juga: Minum Air Tebu Memberikan Beberapa Manfaat Untuk Kesehatan
"Jika hadir, kami pastikan hak-hak tersangka kami perhatikan sesuai koridor hukum. Asas praduga tak bersalah juga kami junjung tinggi," ucap Ali.
Namun, penasihat hukum Enembe Aloysius Renwarin menyatakan bahwa klien nya tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang menurun.
"(Pemeriksaan) di Jakarta di Gedung Merah Putih KPK. Iya nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit. Tapi, beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit," ujar Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9).