nasional

Jika Ikut Kampanye 2024 Anggota TNI/Polri Bisa Dipenjara

Kamis, 22 September 2022 | 10:13 WIB

Edisi.co.id - TNI dan Polri tidak boleh ikut serta sebagai pelaksana kampanye 2024. Prajurit TNI-Polri akan dikenakan sanksi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta bila terlibat dalam kampanye. Sanksi ini tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 494.

Menurut bunyi pasal 494 UU Pemilu "Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta”.

Baca Juga: Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Ke-2 Oleh KPK

Dalam UU Pemilu, Prajurit TNI dan Polri juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di Pemilu 2024.

Kemudian, Prajurit TNI dan Polri tak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024. Artinya, prajurit TNI dan Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," bunyi pasal 200 UU Pemilu.

Tags

Terkini