Edisi.co.id - Irfan Fachruddin Hakim Agung menyinggung masalah sosiologis dalam politik uang setiap kali pemilu di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam diskusi Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hari ini, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Manfaat Teh Gingseng Untuk Kesehatan Tubuh
"Politik uang ini kan sudah jelas aturannya, sudah terang sanksinya, kenapa tetap berlangsung?" ungkap Irfan dalam diskusi yang disiarkan langsung via YouTube Bawaslu RI, Selasa.
"Ada aturannya tapi tetap dilanggar itu bagaimana? Ini (masalah) sosiologis," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyinggung soal jumlah perkara politik uang pada Pemilu 2019.
Ketika itu, terdapat 380 putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait tindak pidana pemilu. Politik uang menyumbang kasus terbanyak (69 terpidana), disusul memberikan suara lebih daru 1 kali (65 terpidana) dan penggelembungan suara (43 terpidana).
Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara jelas melarang politik uang lewat Pasal 523, serta mengatur sanksinya bagi pelaksana, petugas, dan peserta kampanye.