Edisi.co.id - Menurut Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti). Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin.
Hal ini ditegaskan Plt. Kepala BAPPEBTI Didid Noordiatmoko. Ia juga menegaskan para pelaku perdagangan berjangka juga harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: sejarah pantai santolo di kota garut
Terkait hal ini, BAPPEBTI memblokir 760 entitas yang terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari BAPPEBTI selama Januari—Agustus 2022.
Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Didid menjelaskan pihaknya tetap melakukan pemblokiran meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari BAPPEBTI.
Artikel Terkait
Dinsos Depok Salurkan Alat Bantu Dengar Bagi Warga Disabilitas
Bersama Alit Indonesia Kadin Gali Potensi Ekonomi Desa
Tanimbar Maluku Diguncang Gempa Berkekuatan M 5,1
10.471 Plat Kendaraan di Kota Depok berubah warna putih