Warga dibebankan retribusi IPT sejak Keputusan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 53/HPL/BPN/1997 tentang Pemberian HPL atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya, sehingga Pemerintah Kota Surabaya mengenakan retribusi terhadap warga pemegang Sertifikat Ijo (IPT) dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Retribusi terhadap warga pemegang Surat IPT di Surabaya seperti halnya praktek penyewaan tanah oleh negara melalui Pemerintah Kota Surabaya kepada warga penghuni Sertifikat Ijo.
Puncak persoalan Sertifikat/ Surat Ijo Surabaya tersebut adalah belum sejalannya antara kepentingan warga pemegang Surat IPT Sertifikat Ijo untuk dapat memperoleh hak atas tanah dengan kepentingan Pemerintah Kota Surabaya untuk menerima pendapatan daerah.
Di dalam upaya menyelesaikan permasalahan Sertifikat Ijo tersebut, BPKN RI telah melaksanakan Rapat terbatas untuk membahas solusi cepat di dalam penyelesain Sertifikat Ijo Surabaya. BPKN RI melibatkan Kementerian atau Lembaga terkait baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Di dalam Ratas tersebut Menteri ATR/BPN RI Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S. I . P mengusulkan bahwa didalam penyelesaian Sertifikat Ijo Surabaya dengan dua opsi mekanisme penyelesaian pelepasan aset Pemerintah Kota Surabaya apabila ingin melepas asetnya atau mekanisme pemberian HGB diatas HPL bagi masyarakat di Kota Surabaya yang telah menghuni tempat tersebut baik dalam bentuk rumah tinggal, fasilitas umum, rumah ibadah, fasilitas pendidikan dan lain-lain dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan rasa berkeadilan.
Adapun beberapa saran dan usulan dari BPKN RI untuk mendorong percepatan penyelesaian Sertifikat Ijo kepada Kementerian ATR/BPN RI agar Menteri ATR/BPN RI berperan sebagai inisiator atau yang menginisiasi pembuatan Keputusan Presiden dan membentuk Tim Kerja lintas Kementerian/Lembaga didalam penyelesain Sertifikat Ijo Surabaya serta mengusulkan Universitas Surabaya sebagai kepala tim kajian didalam pembuatan naskah akademik dan usulan draft Keputusan Presiden terkait penyelesaian Sertifikat Ijo Surabaya. Tandas Rizal.
Selain itu BPKN RI juga berharap didalam penyelesaian Sertifikat Ijo Surabaya agar pemerintah juga memikirkan posisi masyarakat yang sedang dilanda masalah kenaikan kebutuhan bahan pokok sehingga, tidak memberatkan masyarakat dan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak namun tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari yang merugikan negara. Tutup Rizal.