Edisi.co.id - Maraknya kasus-kasus perlindungan konsumen yang kerap terjadi saat ini sangat merugikan konsumen di dalam era pemulihan ekonomi global.
Menurut data pengaduan konsumen yang diterima oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sejak tahun 2017 – 23 September 2022, total pengaduan konsumen yang diterima berjumlah 7.953 pengaduan dengan 2.999 diantaranya dari sektor perumahan.
Peringatan Hari Agraria Nasional yang ke-62 jatuh pada tanggal 24 September 2022 lalu merupakan salah satu momentum bagi kita semua khususnya Kementerian ATR/BPN di dalam menyelesaikan kasus-kasus maupun sengketa pertanahan yang jelas-jelas merugikan hak-hak konsumen.
Rizal E. Halim, Ketua BPKN RI menyampaikan BPKN RI bersama Kementerian/ Lembaga dan stakeholder terkait terus berkomitmen mendorong penyelesaian kasus-kasus perlindungan konsumen di sektor pertanahan yang masih banyak terjadi, sebagai upaya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Komitmen pemerintah di dalam memperkuat perlindungan konsumen merupakan salah satu kunci di dalam akselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi indonesia kedepan untuk memulihkan ekonomi bangsa.
Hal ini mengingat konsumen yang berjumlah 270 juta jiwa merupakan agen katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional, ungkap Rizal.
Pada kesempatan sebelumnya BPKN RI telah beberapa kali melakukan Focus Group Discussion (FGD) maupun rapat terbatas terkait permasalahan pertanahan yang masih saja terjadi di Indonesia.
Untuk memitigasi resiko permasalahan pertanahan tersebut BPKN RI menyarankan agar konsumen lebih berhati hati dan teliti dalam bertransaksi di dalam melakukan pembelian property dengan terlebih dahulu menanyakan informasi kepada ATR/BPN maupun lembaga pembiayaan untuk memperoleh informasi tambahan terkait kejelasan status lahan yang akan dibeli.
BPKN RI juga mendorong agar para pelaku usaha di sektor property untuk berperan
aktif menyediakan informasi yang akurat dan jelas di dalam memasarkan produk property baik di dalam brosur dan iklan kepada konsumen.
Menurut data yang di peroleh BPKN RI laporan terbanyak terkait mafia tanah berasal dari tiga Provinsi yaitu Riau, Sumetera Utara dan Jambi.
Pada tahun 2018 BPKN RI pernah menangani kasus terkait sengketa lahan yang di pasarkan oleh pelaku usaha kepada konsumen namun lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Konsumen tidak mendapatkan haknya meskipun telah menunaikan kewajibannya karena tidak memperoleh hal-hal yang diperjanjikan oleh pelaku usaha baik kavling maupun status. Meskipun pelaku usaha telah diproses secara hukum pidana namun kerugian konsumen tetap belum terpulihkan.
Salah satu yang menjadi perhatian BPKN RI di tahun 2022 adalah permasalahan Sertifikat Ijo Surabaya atau yang lebih dikenal dengan surat ijo Surabaya.
Latar belakang permasalahan Sertifikat/ surat ijo antara lain adalah tidak adanya status hak atas tanah bagi warga yang telah menghuni di wilayah tersebut selama puluhan tahun.