Edisi.co.id - Juhandi, Sekretaris DPRD Provinsi Bekasi, dikenai sanksi moral karena melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) usai menghadiri rapat pleno partai politik, Senin (27/9).
Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi moral itu dijatuhkan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta akan Dikelola Swasta
"Itu sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kami lakukan, bentuk hukumannya hukuman moral," katanya.
Dani menjelaskan, sanksi moral yang dikenakan kepada mereka yang terlibat akan diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dan penjelasan atas pelanggaran yang dilakukan berdasarkan bukti rekaman video saat berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.
Selain itu, video tersebut nantinya akan dikirimkan ke KASN sebagai laporan bahwa yang bersangkutan telah melakukan konsekuensi dari pelanggaran tersebut. Dani berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran agar ASN lain tidak mengulangi kesalahan yang sama.