Edisi.co.id - Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal sebulan lagi. Andika akan mencapai usia pensiun pada 21 Desember mendatang.
Menurut Pasal 53 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia No. 3 Tahun 2004, prajurit bertugas di militer sampai usia 58 tahun untuk perwira dan hingga 53 tahun untuk bintara dan prajurit.
Baca Juga: Polisi Sudah Mengamankan 6 Pelajar, Diduga Menganiaya Lansia di Sumatera Utara
Tanggal 21 Desember Andika genap berusia 58 tahun. Terhitung hari ini, Senin (21/11), masa jabatan Andika kurang dari sebulan.
Belum lama ini, seorang jenderal bintang empat berbagi pengalaman militernya selama 35 tahun.
Hal itu disampaikan Andika saat menginstruksikan para perwira yang mengikuti Kursus Staf dan Komando Akademi Pertahanan Brunei Darussalam dan Kursus Staf Madya.
Ia mengaku banyak mengalami suka duka sejak masuk akademi militer dan menduduki posisi puncak pimpinan TNI.
"Tahun ini adalah tahun ke-35 Saya mengabdi pada militer Indonesia, banyak suka dan duka selama karir saya sejak masuk akademi militer dan kemudian mendapatkan jabatan hingga sekarang," kata Andika dalam unggahan di kanal YouTube resminya, Selasa (15/11).
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus telah meminta Presiden Joko Widodo segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Panglima TNI pengganti Andika sebelum 25 November.
Lodewijk mengatakan pihaknya telah menerima informasi pihak Istana tengah memproses Surpres tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu, termasuk soal nama-nama yang akan diberikan Jokowi.
"Kita tinggal tunggu aja apakah calonnya satu atau dua ya kita menyesuaikan aja," kata Lodewijk di kompleks parlemen, Kamis (17/11).