Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY Krido Suprayitno dalam paparannya menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, yakni berdasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017, Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017, dan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017.
Selain itu, juga berdasarkan SOP Pengawasan Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Tanah Desa tahun 2019.
Kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang dilakukan Dinas PTR DIY ini bertujuan sebagai pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut; mengetahui kesesuaian izin Gubernur DIY dengan pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut; dan melaksanakan tertib administrasi pertanahan di tingkat kalurahan.
Selain itu, juga sebagai pembinaan kepada pemerintah kalurahan dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan.
“Ada tiga hal di dalam izin gubernur. Satu izin sewa-menyewa, kemudian izin perubahan penggunaan lahan, dan yang ketiga izin perluasan. Inilah yang menjadi acuan SOP sejak kami tahun 2019 sowan di hadapan bapak/ibu lurah terverifikasi,” ujar Krido.
Krido menyebutkan, terdapat beberapa larangan terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan sebagaimana yang tercantum dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 pasal 59. Di antaranya yaitu, mengalihkan izin kepada pihak lain; dan menambahkan keluasan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan dalam izin; menggunakan Tanah Kalurahan sebagai rumah/tempat tinggal. Demikian pula dilarang untuk menggunakan Tanah Kalurahan yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan dan menggunakan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Terkait hasil pengawasan, Krido mengungkap, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 kegiatan pengawasan telah menyasar sebanyak 70 kalurahan sasaran dari total 392 kalurahan di DIY. Sementara, total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY sejak 2019-2022 yakni telah mencapai 583 izin di 70 kalurahan.
“Dari hasil kegiatan pengawasan dari tahun 2019 sampai tahun 2022 dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai. Tidak sesuainya apa? Tadi, ada lima hal sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017,” ungkap Krido.
Krido menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, jumlah Tanah Kalurahan yang belum berizin dan telah berubah menjadi non pertanian sejumlah 2095 bidang. Sedangkan, kalurahan yang belum diawasi masih sebanyak 322 kalurahan.
“Sehingga kalau ditotal general sampai hari ini itu ada izin gubernur 1.479 izin. Kemudian yang belum diawasi izinnya itu 896,” kata Krido.
Dikatakan Krido, di tahun 2021, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada 22 kalurahan sasaran dengan total surat teguran sejumlah 23 surat. Selain itu, terdapat 2 tambahan surat teguran di dua kalurahan yang tidak termasuk dalam sasaran.
Per 10 November 2022, Dinas PTR DIY, telah memberikan surat kepada 21 kalurahan sasaran dengan jumlah 21 surat. Selain itu, Dinas PTR DIY juga telah memberikan 5 surat teguran di 5 kalurahan serta telah menindaklanjuti surat teguran yang dikirimkan pada tahun 2021 dengan surat tindak lanjut sejumlah 21 surat.
Adapun hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY Kristanti Yuni Purnawanti dan Penghageng Kawedanan Panitikisma KRT Surya Satrianto. Turut hadir pula Kepala Dispertaru kabupaten/kota se-DIY atau yang mewakili, Lurah Kabupaten DIY, serta hadirin dan tamu undangan lainnya.