Hukuman Penjara Tidak Berguna Bagi Pecandu Narkoba, Sebut Irjen Fadil

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 11:10 WIB

Edisi.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut para pecandu narkoba tidak boleh diberi hukuman penjara. Menurut Fadil, para pecandu itu harus diobati sehingga bisa lepas dari jearatan barang haram tersebut.

"Perang melawan narkoba ini di samping menangkap bandarnya adalah mengobati penggunanya, mencegah dia supaya tidak jadi korban," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10).

Fadil juga mengatakan tidak ada gunanya memenjarakan pengguna narkotika. Oleh karena itu, Fadil mengajak masyarakat untuk jeli dan mengawasi orang-orang terdekatnya.

Baca Juga: Inovasi Yang Di Cetuskan Di Tahun 2022 Yaitu Membuat (TBM)

Apabila melihat ada gelagat yang mencurigakan, masyarakat diharapkan tidak segan untuk melapor ke polisi untuk mendapatkan bantuan.

Artikel Selanjutnya

Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X