Edisi.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut para pecandu narkoba tidak boleh diberi hukuman penjara. Menurut Fadil, para pecandu itu harus diobati sehingga bisa lepas dari jearatan barang haram tersebut.
"Perang melawan narkoba ini di samping menangkap bandarnya adalah mengobati penggunanya, mencegah dia supaya tidak jadi korban," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10).
Fadil juga mengatakan tidak ada gunanya memenjarakan pengguna narkotika. Oleh karena itu, Fadil mengajak masyarakat untuk jeli dan mengawasi orang-orang terdekatnya.
Baca Juga: Inovasi Yang Di Cetuskan Di Tahun 2022 Yaitu Membuat (TBM)
Apabila melihat ada gelagat yang mencurigakan, masyarakat diharapkan tidak segan untuk melapor ke polisi untuk mendapatkan bantuan.
Artikel Terkait
Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan
Inovasi Yang Di Cetuskan Di Tahun 2022 Yaitu Membuat (TBM)
Ramalan Zodiak Hari Ini