BPOM Umumkan Dua Perusahan Farmasi yang Tidak Memenuhi Ketentuan Tentang Obat Sirup

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 11:15 WIB

Edisi.co.id - Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan Bahwa terdapat dua perusahaan farmasi tambahan yang melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

Dua perusahaan farmasi ini sudah diumumkan sebelumnya yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Ada tambahan adanya industri (perusahaan) farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: Pada Tanggal 12 November peringatan Hari Kesehatan Nasional

Kami akan mengumumkan nama dua perusahaan farmasi tersebut pada Besok hari, Rabu 9 November 2022

BPOM telah mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi karena ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan BPOM juga mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.

Menarik dan memastikan semua sirup obat dari ketiga perusahaan farmasi telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stok) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Artikel Selanjutnya

Cara Menyayangi Hewan Peliharaan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X