Edisi.co.id - televisi analog menuju TV digital sedang digencarkan oleh Pemerintah. Dengan Menggunakan set top box atau STB sebanyak 1 juta buah lebih, Pemerintah mengaku migrasi sudah siap.
Asia Tenggara atau ASEAN, Brunei Darussalam menjadi negara pertama yang beralih menuju TV digital. Langkahnya kemudian disusul oleh negara-negara lainnya.
Borosnya frekuensi menjadi alasan sejumlah negara tersebut mengalihkan TV analog ke penyiaran digital alias ASO. Contohnya seperti Brunei sudah menerapkan ASO pada 2017, kemudian Singapura pada 2019, Malaysia pada 2019. selain itu, Vietnam, Thailand, dan Myanmar telah menyelesaikan ASO mereka pada 2020.
Baca Juga: Hadiah Untuk Pemenang Lomba Siswa ABK Tingkat SD Tahun 2022, Diserahkan Disdik Depok
ASEAN untuk menuntaskan ASO atau Analog Switch Off pada 2020. Indonesia telah bergabung pada working group bersama negara-negara tetangga untuk menyusun kesepakatan rencana penggunaan dan penyelesaian interferensi frekuensi di wilayah perbatasan seperti Batam, Pontianak, Nunukan, Jayapura, dan Pekanbaru.
pemerintah yaitu melalui pembiayaan APBN dengan mendanai LPP TVRI untuk membangun pemancar televisi digital di daerah-daerah perbatasan. Selain untuk nilai strategis pertahanan dan keamanan, juga guna memprioritaskan persiapan ASO di daerah tersebut.
perjalanan panjang era TV digital dimulai sejak 1997. Gagasan perubahan TV analog ke TV digital saat itu dalam format 1997. Kemudian pada 2004 dilakukan migrasi dari analog telah dilakukan.
Pemerintah menetapkan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga telah dilakukan pada 2007. Saat itu pemerintah melakukan uji coba DVBT untuk format siaran digital.
penyiaran TV digital pada 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air).
Baca Juga: DKP3 Bersama DKPP Jabar Gelar Pangan Murah Untuk Memperingati Hari Pangan Sedunia
Pada November 2011 di era Menkominfo Tifatul Sembiring pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009.
Kemenkominfo mengeluarkan peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007.
Upaya ASO terus kandas arena gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-undang di bidang penyiaran. Padahal berbagai negara telah mematikan TV analog.
Mengatakan peralihan ke TV Digital memiliki manfaat jauh lebih luas. Manfaat yang sudah pasti adalah masyarakat mendapatkan peningkatan kualitas siaran televisi.
Artikel Terkait
Dinkes Kota Depok Lakukan Pertemuan Lintas Program dan Lintas Sektor Guna Perkuat Pelayanan Kesehatan Bagi Cat
DKP3 Bersama DKPP Jabar Gelar Pangan Murah Untuk Memperingati Hari Pangan Sedunia
Hadiah Untuk Pemenang Lomba Siswa ABK Tingkat SD Tahun 2022, Diserahkan Disdik Depok