Pengelapan Dana Boeing, Ada 3 Petinggi ACT Menjalani Sidang Tuntutan Hari Ini

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 09:05 WIB

Edisi.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan tuntutan terhadap tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), hari ini, Selasa, (27/12/2022). Mereka adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. "Iya betul, hari ini agendanya tuntutan Pak Ahyudin," ujar Penasihat Hukum Ahyudin, Irfan Junaedi, kepada Kompas.com, Senin (26/12/2022) malam.

Dihubungi terpisah, tim penasihat hukum terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Virza Roy juga membenarkan kliennya bakal menjalani sidang dengan agenda tuntuan JPU hari ini. "Iya, besok tuntutan untuk 3 terdakwa," kata Virza kepada Kompas.com.

Baca Juga: Di Camp Quran Batch 11, Mudir 'Am Pesantren PERSIS 69 Matraman Harapkan Santrinya Hafal dan Cinta Al Quran

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain. Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500. Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing. Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF. Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Ket)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X