POM TNI Investigasi Jenderal Pemilik Pajero Tertimpa Truk Pasir di Cibubur, Kapuspen: Brigjen Airlangga Korban

- Rabu, 28 Desember 2022 | 00:35 WIB

Edisi.co.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, Brigadir Jenderal TNI Eko Setiawan Airlangga merupakan Korban setelah mobil Mitsubishi Pajero yang dia kemudikan tertimpa truk bermuatan pasir di Jalan Raya Transyogi, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (23/12/2022) lalu. Menurut Kisdiyanto, kesimpulan itu berdasarkan hasil penyelidikan Polisi Militer (POM) TNI. "Peristiwa itu murni laka lalin di luar jam dinas dan Brigjend Eko adalah korban," kata Kisdiyanto saat dihubungi pada Senin (26/12/2022).

Saat kejadian, di dalam mobil itu terdapat Airlangga dan istrinya. Menurut Kisdiyanto, POM TNI juga tidak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Airlangga meski menyalakan sirene. mobil itu dikendarai Kisdiyanto mengatakan, Brigjen Airlangga tidak disanksi "Tidak ada pelanggaran, jadi tidak ada proses hukum," ujar Kisdiyanto.

Berakhir damai Kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat (23/12/2022) pagi itu berakhir damai. Kisdiyanto mengatakan, pemilik truk bersedia mengganti kerusakan. "Telah dilaksanakan mediasi, pemilik truk sanggup mengganti kerusakan mobil Pajero," ujar Kisdiyanto saat dihubungi, Senin ini.

Baca Juga: KY Menyebut Panitera dan Pegawai di MA jadi Pintu Masuk Godaan Suap Pengurusan Perkara

mobil dinas TNI yang dikendarai Brigjen Airlangga dan istrinya itu ringsek tertimpa truk bermuatan pasir. Kisdiyanto memastikan bahwa Airlangga dan istrinya selamat dalam kecelakaan tersebut. Keduanya mengalami luka ringan. Kronologi versi Puspen TNI Kisdiyanto mengatakan bahwa kecelakaan yang melibatkan mobil dinas TNI jenis Pajero itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Ada dua kendaraan roda empat yakni truk dengan nopol B 9315 CYT dan mobil dengan nomor registrasi 5691-10," ujar Kisdiyanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022). Dua kendaraan datang datang dari arah yang sama yakni dari Cibubur.

Posisi kendaraan truk pasir melaju di lajur paling kanan, dan mobil Pajero di lajur 2 (tengah). Sesampainya di depan SPBU, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Brigjen Airlangga belok ke kanan dengan maksud putar balik dan menyalakan lampu sen dan membunyikan sirene.

Akibatnya tindakan mobil Pajero tersebut, pengemudi truk yang akan menuju Cileungsi terkejut dan membanting stir ke kanan. "Truk menabrak beton pembatas jalan dan mobil terguling sehingga menimpa mobil Mitsubhisi Pajero yang dikemudikan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga," ujar Kisdiyanto.

Aturan penggunaan sirene di kendaraan bermotor Adapun kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan sirine dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jenis kendaraan tersebut sebagai berikut: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas Ambulans yang mengangkut orang sakit Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional

yang menjadi tamu negara Iring-iringan pengantar jenazah Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri Sementara itu, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135. Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

 

(ket)

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemenkes, Kabupaten Garut Menerapkan KLB Difteri

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:05 WIB

Kadin: Cuti dan Libur Bersama 2023 Mendongkrak UMKM

Jumat, 30 Desember 2022 | 17:15 WIB
X